LowonganKerja 10 Tiki Cocktail Recipes You Have To Try In 2022 The Manual Agustus 2022 lowongan kerja Agustus 2022 penerimaan karyawan rekrutmen bursa kerja cpns dan bumn pusat pencarian lowongan kerja. Lowongan kerja terbaru Agustus 2022 lowongan kerja bumn cpns bank medis sma smk d3 s1 s2 semua jurusan terbaru Agustus 2022 WakilGubernur DKI Jakarta menjalani transfusi plasma darah konvalesen. Ia diketahui pernah mengidap Covid-19 beberapa waktu lalu. Selasa, 26 Juli 2022 Lowongan Kerja PT MRT Jakarta Sebagai Posisi K3, Berikut Persyaratannya 26 Juli 2022, 14:41 WIB. Teknologi. Entertainment. Gaya Hidup. Otomotif. Properti. Belia. Kolom. Cek Fakta DAYAANUGRAH MANDIRI cabang Ternate membuka Lowongan kerja untuk posisi MARKETING lebih lanjutnya langsung aja gan kalau berminat menuju ke jln.makugawene,kalumata puncak Alamat dari PT.DAYA ANUGRAH MANDIRI cabang Ternate Teknologi Transfusi Darah. II/a. 1. RSD Tidore. 56. Verifikator Keuangan. Pemerintah Tidore Menurutpeneliti dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, Kalimantan Tengah, Ronny Yuniar Galingging, bawang hantu - sebutan bawang dayak di Kalimantan Tengah - memiliki hampir semua kandungan fitokimia seperti alkaloid, glikosida, flavonoid, fenolik, steroid, dan tanin. Lowongan Kerja Homecare. Dibutuhkan 50 perawat medis (Bidan, Perawat Vay Tiền Nhanh Ggads. Lowongan Kerja Unit Transfusi Darah Pusat PMI – Bekerja merupakan kegiatan yang melibatkan kesadaran manusia untuk mencapai hasil yang sesuai dengan harapan dan impiannya. Kesadaran untuk menjalankan aktivitas serta memahami tujuan yang ingin dicapai merupakan hal penting dalam bekerja. Pekerjaan juga sangat penting bagi manusia, karena dengan bekerja manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia juga bekerja untuk mendapatkan rasa aman, mencari kepuasan, dan mengaktualisasikan diri dalam bekerja. Maka dari itu dibentuklah sebuah website yang bernama yang akan selalu berusaha memberikan informasi lowongan kerja terupdate agar bisa membantu para jobseker untuk segera mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jenjang pendidikannya. Lowongan Kerja Unit Transfusi Darah Pusat PMI UTDP PMI Lowongan Kerja terbaru bulan Maret 2022 kali ini datang dari Unit Transfusi Darah Pusat PMI UTDP PMI memiliki wewenang untuk membina secara teknis pelayanan darah UTD PMI Kabupaten, Kota, Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. UTDP PMI melakukan pembinaan, pengawasan, pendidikan, pelatihan, rujukan, dan kegiatan lainnya, terkait teknis pelayanan darah kepada UTD PMI tingkat Kota/ Kabupaten dan PMI Provinsi yang berada di seluruh Indonesia. Saat ini Unit Transfusi Darah Pusat PMI UTDP PMI sedang membuka kesempatan berkarir untuk menempati posisi sebagai berikut 1. Staf Monitoring & Evaluasi Kualifikasi Wanita Pendidikan terakhir D3 Statistika Mampu mengoperasikan Ms Office Terampil dalam pengelolaan data Detail, teliti dan Bertanggungjawab Memiliki kemampuan pengarsipan Mampu bekerja secara tim maupun individu Bersedia melakukan perjalan dinas 2. Staf Evaluasi Alat & BHP Kualifikasi Pria/Wanita Pendidikan terakhir D3 Teknologi Bank Darah Mampu mengoperasikan Ms. Office Detail, teliti dan bertanggungjawab Memiliki kemampuan evaluasi alat dan bahan habis pakai Mampu bekerja secara Tim maupun individu Baca Juga Lowongan Kerja Lulusan D3 Posisi Lainnya Cara Daftar Jika kalian berminat dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan lowongan kerja diatas silahkan daftar secara online melalui link berikut ini DAFTAR Batas akhir pendaftaran 11 Maret 2022 Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelamar yang memenuhi kualifikasi. Join Telegram Madingloker Offical Join Us ANGGARAN DASAR BAB 1 NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini bernama ” IKATAN TEKNISI TRANSFUSI DARAH INDONESIA” dengan singkatan ” ITTDI” Pasal 2 Organisasi ini didirikan pada tanggal dua puluh satu, bulan Nopember, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Pengurus Pusat Ikatan Teknisi Transfusi Darah Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Repubik Indonesia BAB II AZAS, TUJUAN SERTA USAHA Pasal 4 ITTDI berazakan PANCASILA dan berdasarkan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Pasal 5 ITTDI bertujuan Mempererat hubungan persaudaraan dan komunikasi terutama antar sesama anggotaTTDI maupun antar ITTDI denga masyarakat Meningkatkan mutu pelayanan transfusi darah dengan meningkatkan pengetahuan teknis serta mempertebal semangat pengabdiansesuai dengan Standar Profesi atas dasar peri kemanusiaan Meningkatkan kesejahteraan anggota ITTDI. Meningkatkan peranan Ikatan Paramedis Teknologi Transfusi Darah Indonesia di Indonesia dalam program pembangunan nasional khususnya dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Pasal 6. Untuk mewujudkan tujuannya, ITTDI melakukan usaha-usaha Menghimpun seluruh tenaga Ikatan Teknisi Transfusi darah Indonesia diIndonesia di dalam sebuah organisasi Mengusahakan peningkatan pengetahuan teknis melalui belajar sendiri maupun melalui pendidikan resmi. Mengusahakan peningkatan kesadaran anggota sebagai insan yang mengabdi terhadap sesama atas dasar kemanusiaan. Mengusahakan peningkatan kesejahteraan anggota dengan memperjuangkan status kekaryaan sebagai tenaga profesional. Mengusahakan peningkatan kesadaran anggota untuk tetap menekuni bidang tugasnya agar tidak mudah berpindah ke profesi lain. Mengusahakan upaya-upaya lain yang berguna untuk memajukan kesejahteraan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan serta etika yang wajib dijunjung tinggi organisasi. BAB III PELINDUNG, PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA Pasal 7 Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang ITTDI dapat mengangkat Pelindung penasehat dan Dewan Pembina pada tingkat kepengurusan masing-masing. BAB IV Pasal 8 Susunan organisasi ITTDI adalah sebagai berikut ITTDI Pusat, meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia ITTDI Wilayah meliputi satu Propinsi/Daerah Tingkat I atau gabungan beberapa Propinsi ITTDI Cabang, meliputi satu Kota/Kabupaten Daerah Tingkat II atau gabungan beberapa Daerah Tingkat II tersebut BAB V KENGGOTAAN Pasal 9 Anggota ITTDI terdiri dari Anggota Biasa Anggota Luar Biasa Anggota Kehormatan BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 10 Musyawarah terdiri dari MusyawarahNasional Munas Musyawarah Wilayah Muswil Musyawarah Cabang Muscab MusyawarahLuarBiasa Pasal 11 a. Munas, Muswil dan Muscab diadakan lima tahun satu kali b. Munas, Muswil dan Muscab adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah yang berhak hadir c. Tiapkeputusan Munas, Muswil dan Muscabdiambil atas dasarmusyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat diambil atas dasar suara terbanyak Pasal 12. a. Musyawarah Nasional adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi ITTDI b. Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan Cabang, Wilayah dan Pengurus Besar. c. Musyawarah Nasional bertugas Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Nasional untuk kurun waktu lima tahun berikutnya Memilih Pengurus Pusat yang baru untuk masa bakti lima tahun berikutnya. Pasal 13 a. Musyawarah Wilayah adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Wilayah ITTDI yang bersangkutan. Yang diadakan lima tahun satu kali. b. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh utusan Cabang-Cabang dan Pengurus Wilayah yang bersangkutan c. Musyawarah Wilayah bertugas 1. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Wilayah 2. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Kerja Wilayah yang bersangkutan untuk kurun waktu lima tahun berikutnya 3. Memilih Pengurus Wilayah yang baru untuk masa bakti lima tahun berikutnya. Pasal 14 a. Musyawarah Cabang adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dalam wilayah kerja cabang yang bersangkutan. Yang diadakan lima tahun satu kali. b. Musyawarah Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan yang bersangkutan c. Musyawarah Cabang bertugas 1. MenilaipertanggungjawabanPengurusCabang. 2. MenetapkanGaris-Garis Besar ProgramKerjaKerjaCabang yang bersangkutanuntukkurunwaktu lima tahunberikutnya 3. MemilihPengurusCabang yang baruuntuk masa bakti lima tahunberikutnya. Pasal 15 a. MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasadapatdiadakan pada waktu antara dua Munas /Muswil/Muscab. b. MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasamemusyawarahkanmasalah-masalahyanluarbiasa. c. MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasadapatdiselenggarakan atas permintaansekurang-kurangnyasepertigadarijumlah Wilayah/Cabangatauanggota pada tigkat yang bersangkutan. Pasal 16 a. Rapatterdiri atas RapatPengurus Pleno dan RapatPengurusHarian b. Rapat Pleno PengurusPusat / Pengurus Wilayah / PengurusCabangdiadakansekurang-kurangnyasetahunsekali. c. RapatHarianPengurusPusat / Pengurus Wilayah / PengurusCabangdiadakansekurang-kurangnyatigabulansekali. d. Rapatbarudianggap sah apabila dihadiriolehlebihdarisetengahanggotaPengurus yang bersangkutan. BAB VII KEPENGURUSAN Pasal 17 Kepengurusan ITTDI terdiridari 1. Pengurus Pusat, berkedudukan di Ibokota Negara Republik Indonesia. 2. Pengurus Wilayah, berkedudukan di Ibokota Propinsi / Daerah Tingkat I. 3. Pengurus Cabang, berkedudukan di Ibokota Kotamadya /Kabupaten/Daerah Tingkat II. Pasal 18 Pengurus Besar terdiridari 1. KetuaUmum 2. WakilKetuapalingbanyakempat 3. SekretarisUmum 4. Bendahara 5. Anggota paling banyak delapan orang Pasal 19 Pengurus Wilayah terdiridari 1. Ketua 2. Wakil Ketua paling banyak empat 3. Sekretaris 4. Bendahara 5. Anggota paling banyak empat orang Pasal 20 PengurusCabangterdiridari 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Bendahara 5. Anggota paling banyak tiga orang BAB VIII PERBENDAHARAAN Pasal 21 a. Perbendaharaan ITTDI adalah meliputi seluruh harta kekayaan berupa barang bergerak, barang tidak bergerak serta surat-surat berharga termasuk uang milik ITTDI. b. Harta kekayaan ini diperoleh dari 1. Uang pangkal dari iuran anggota 2. Usaha-usaha lain yang sah 3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 22 Perubahan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah angga ITTDI hanya dapat dilakukan dalam sidang Musyawarah Nasional. BAB X PEMBUBARAN IPTTDI Pasal 23 a. Pembubaran Organisasi ITTDI dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus untuk itu. b. Sesudah pembubaran, maka segala hak milik / kekayaan ITTDI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan, yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional. BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. b. Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. BAB XII PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan. AGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Jenis Anggota 1. Anggota Biasa, ialah Warga Negara Indonesia yang telah mengikuti Program Pendidikan Diploma 1 TTD, kursus Assisten Transfusi Darah / Latihan Transfusi Darah yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah maupun swasta.. 2. Anggota Luar Biasa, ialah mereka yang berprofesi sebagai tenaga transfusi darah / sederajat dengan Teknologi Transfusi Darah, yang melaksanakan tugas transfusi darah. 3. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang telah berjasa kepada ITTDI, yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat ITTDI. Pasal 2 Penerimaan anggota 1. Pendaftaran calon anggota dilakukan dicabang ITTDI dengan mengisi formulir pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ITTDI. 2. Penerimaan dan pengesahananggotadidasarkan atas persetujuanPengurusCabang. 3. Kepada setiap anggota diberikan kartu tanda pengenal. Pasal 3 Hak anggota 1. Anggota Biasa berhak mengajukan pendapat, saran dan pernyataan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus. 2. Memilih atau dipilih sebagai anggota Pengurus. 3. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas dan profesinya. 4. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak dipilih dan memilih. Pasal 4 Kewajiban anggota 1. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITTDI serta ketentuan-ketentuan organisasi Lainnya. 2. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan organisasi. 3. Setiap anggota wajib membayar a. Uang Pangkal sebesar dua puluh lima ribu rupiah pada waktu pendaftaran. b. Iuranbulanansebesar Sepuluh ribu rupiah Pasal 5 PemberhentianAnggota Anggotaberhenti apabila Meninggalduniaataukeluar atas permintaansendiri Diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan merugikan organisasi Diberhentikan atas permintaan sendiri dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Cabang Anggota yang diberhentikan karena pelanggaran, dapat diberi kesempatan untuk membela diri kepada Pengurus Cabang. Masa Jabatan susunan kepengurusan paling lama dua kali periode kepengurusan BAB II MUSYAWARAH Pasal 6 Pimpinan Musyawarah a. PengurusPusat / Wilayah / Cabangmemimpinsidang pleno Munas / Muswil / Muscab sampaidenganditerimanyalaporanpertanggungjawabanPengurusPusat /Wilayah / CabangolehMusyawarah b. Sidang-sidang pleno selanjutnyadipimpinolehpimpinansidang yang dipilihdiantara peserta sidang yang bersangkutan. Pasal 7 Korum Apabila musyawarah tidak mencapai korum seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar, maka sidang diundur selama satu jam dan setelah itu musyawarah dianggap sah dengan jumlah peserta yang hadir Pasal 8 Rantus / Rantap 1. Rancangan Tata Tertib Musyawarah Nasional / Wilayah / Cabang, disusun oleh Pengurus yang bersangkutan untuk disahkan oleh Musyawarah 2. Rancangan Garis-Garis Besar Program Kerja lima tahun berikutnya diajukan oleh pengurus yang bersangkutan 3. Apabila pemilihan Pengurus Pusat / Wilayah / Cabang dilakukan dengan penunjukan seorang atau lebih formatur, maka formatur berkewajiban untuk menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah penunjukan. Pasal 9 Musyawarah Luar Biasa 1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan ½ setengah jumlah pengurus wilayah atau anggota 2. Musyawarah Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 dua pertiga jumlah yang berhak hadir 3. Keputusan yang diambil Musyawarah Luar Biasa sama kuatnya dengan keputusan Musyawarah BAB III KEPENGURUSAN Pasal 10 Syarat – syarat calon anggota Pengurus adalah 1. Anggota Biasa dan bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk dicalonkan menjadi anggota pengurus. Pasal 11 Kewajiban Pengurus Pusat 1. Melaksanakan AD / ART ITTDI. Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional serta menetapkan ketentuan dan peraturan pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional. 2. Membina dan Mengkoordinasikan kegiatan Wilayah dan Cabang ITTDI, baik secaralangsung maupun tidak langsung 3. Membina hubungan serta kerja sama yang baik dengan instansi / lembaga yang terkait,baik Pemerintah maupun Swasta. Pasal 12 KewajibanPengurusWilayah 1. Melaksanakan AD / ART ITTDI, keputusanMunasdanMuswil, keputusanPengurus PusatsertakeputusanPengurus Wilayah 2. MenetapkanketentuandanperaturanpelaksanaandarikeputusanMuscabdan keputusanPengurus Wilayah. 3. Membinadanmengkoordinasikankegiatanseluruhanggota. Pasal 13 KewajibanPengurusCabang 1. Melaksanakan AD / ART ITTDI, keputusanMunasdanMuswil / Muscabdan keputusanPengurusPusat /Wilayah / Cabang 2. MenetapkanketentuandanperaturanpelaksanaandarikeputusanMuscabdan keputusanPengurus Wilayah 3. Membinadanmengkoodinasikankegiatanseluruhanggota Pasal 14. PengurusHarian 1. PengurusPusat, Pengurus Wilayah, PengurusCabangdapatmembentukPengurus Pusat Harian, Pengurus Wilayah Harian dan Pengurus Cabang Harian, dengan formasi terdiri dari a. Seorang Ketua Harian b. Seorang Wakil Ketua c. Seorang Sekretaris d. Seorang Bendahara 2. Pengurus Pusat Harian, Pengurus Wilayah Harian dan Pengurus Cabang Harian melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, danPengurusCabangmasing-masing. Pasal 15 Pembagian tugas kepengurusan dan lowongan 1. Pembagian tugas PengurusPusat / Wilayah / Cabangdiatur dan ditetapkanoleh masing-masingtingkatkepengurusan. 2. Apabila terjadilowongandalamkepengurusan, dapatdiisiberdasarkankeputusanrapat Pengurus yang bersangkutan dan dilaporkankepadaPengurus pada tingkat yang lebih Tinggi. 3. PengurusPusat / Wilayah / Cabangdapatmelengkapidiridenganmembentuk departemen / bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. BAB IV PERBENDAHARAAN Pasal 16 1. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan Musyawarah Nasional. 2. Pengurus Cabang berkewajiban menyerahkan dari uang pangkal dan iuran anggota a. 15% untuk Pengurus Pusat b. 20% untuk Pengurus Wilayah 3. Pengurus Pusat / Wilayah / Cabang dapat mengusahakan pencarian sumbangan dana lain yang sah dan tidak mengikat. BAB V PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dengan syarat 1. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional kepada Pengurus Pusat. 2. Keputusan perubahan AD /ART adalah sah apabila disetujui secara mufakat atau oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah suara sah. BAB VI MENDIRIKAN WILAYAH DAN CABANG Pasal 18 1. Wilayah ITTDI dapat didirikan apabila pada wilayah kerjanya terdapat lebih dari satu cabang ITTDI. 2. Permintaan mendirikan wilayah diajukan kepada Pengurus Pusat. Pasal 19 1. Cabang ITTDI didirikan apabila wilayah kerja suatu cabang terdapat paling sedikit sepuluh orang anggota. 2. Permintaan mendirikan suatu cabang diajukan kepada Pengurus Pusat ITTDI melalui Pengurus Wilayah yang bersangkutan. BAB VII PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 20 Keputusan pembubaran organisasi ITTDI adalah sah disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah. BAB VIII PENUTUP Pasal 21 1. Hal-hal yang belum diatur dengan Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat ITTDI dan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART. 2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Januari 2006 Deskripsi Pekerjaan Mampu mengoperasikan alat-alat yang berhubungan dengan Laboratorium darahtugas menganalisa sampel darah di laboratoriumMembuat laporan sesuai dengan analisa yang dilakukanPersyaratan D1 Teknisi Transfusi Darah/ D3 Teknologi Bank DarahUmur Maksimal 30 tahunMemiliki pengalaman kerja di bidangnya minimal 1 tahun lulusan baru dipersilahkan melamarMemiliki tanggung jawab dan komunikasi yang baik Teliti,jujur dan Bertanggung jawabBersedia di sekolahkan kembali dan terikat kontrak kerja dengan Rumah sakit Jika Anda tertarik untuk bekerja di bidang kesehatan dan teknologi, maka lowongan kerja teknologi transfusi darah bisa menjadi pilihan yang menarik. Teknologi transfusi darah adalah bidang yang sangat penting dalam dunia medis karena memungkinkan penyimpanan, pengambilan, dan pemrosesan darah yang aman dan efisien. Apa itu Teknologi Transfusi Darah? Teknologi transfusi darah adalah teknologi yang digunakan untuk memproses dan menyimpan darah serta produk-produk darah seperti plasma dan platelet. Teknologi ini melibatkan berbagai proses seperti pengambilan darah, pemisahan komponen darah, pengujian kualitas, dan penyimpanan. Salah satu alat utama dalam teknologi transfusi darah adalah blood bank atau bank darah. Blood bank adalah tempat di mana darah disimpan dan diproses sebelum digunakan untuk transfusi atau produksi produk darah lainnya. Blood bank juga bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan darah yang cukup dan aman bagi pasien yang membutuhkan. Apa saja Tugas dan Tanggung Jawab dalam Lowongan Kerja Teknologi Transfusi Darah? Sebagai ahli teknologi transfusi darah, Anda akan bertanggung jawab untuk melakukan sejumlah tugas penting, termasuk Mengambil dan memproses darah dari donor Memisahkan komponen darah seperti plasma dan platelet Melakukan tes kualitas darah Menyimpan dan mengelola darah dan produk darah lainnya Memastikan ketersediaan darah yang cukup dan aman di blood bank Bekerja sama dengan tim medis lainnya untuk memastikan pasien mendapat darah yang sesuai dengan kebutuhan medisnya Anda juga akan bertanggung jawab untuk menjaga alat dan peralatan teknologi transfusi darah agar tetap dalam kondisi baik dan aman digunakan. Apa Syarat untuk Mendapatkan Lowongan Kerja Teknologi Transfusi Darah? Untuk dapat bekerja di bidang teknologi transfusi darah, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain Lulusan pendidikan kesehatan atau teknik biomedis Menguasai teknologi transfusi darah dan prosedur-prosedur yang terkait Mampu bekerja dalam tim dan komunikatif Bersedia bekerja dalam jadwal yang fleksibel Bersedia melakukan tugas-tugas yang terkait dengan pengambilan dan pemrosesan darah Selain itu, Anda juga harus memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk bekerja di bidang teknologi transfusi darah. Sertifikasi tersebut dapat didapatkan dari organisasi-organisasi seperti American Society for Clinical Pathology ASCP atau American Medical Technologists AMT. Bagaimana Cara Melamar Lowongan Kerja Teknologi Transfusi Darah? Untuk melamar lowongan kerja teknologi transfusi darah, Anda bisa mencari informasi lowongan kerja di berbagai situs job search atau situs resmi perusahaan yang membuka lowongan tersebut. Setelah menemukan lowongan yang sesuai, Anda bisa mengirimkan lamaran kerja dan CV Anda melalui email atau situs resmi perusahaan tersebut. Pastikan untuk menyertakan semua dokumen yang diperlukan seperti sertifikasi dan surat pengalaman kerja jika ada dalam lamaran Anda. Jangan lupa untuk menulis surat lamaran yang baik dan menarik perhatian serta menyesuaikan CV Anda dengan kriteria yang diminta oleh perusahaan. Apa Peluang Karir di Bidang Teknologi Transfusi Darah? Di bidang teknologi transfusi darah, terdapat berbagai peluang karir yang menarik. Anda bisa memulai karir Anda sebagai teknolog transfusi darah atau teknisi laboratorium dan kemudian naik pangkat menjadi supervisor atau manajer blood bank. Jika Anda memiliki minat yang lebih dalam di bidang teknologi transfusi darah, Anda juga bisa melanjutkan studi Anda dan mendapatkan gelar master atau doktor di bidang teknologi transfusi darah atau biomedis. Kesimpulan Lowongan kerja teknologi transfusi darah bisa menjadi pilihan karir yang menarik bagi mereka yang tertarik dengan bidang kesehatan dan teknologi. Sebagai ahli teknologi transfusi darah, Anda akan bertanggung jawab untuk melakukan sejumlah tugas penting seperti mengambil dan memproses darah dari donor, memisahkan komponen darah, melakukan tes kualitas darah, dan menyimpan dan mengelola darah dan produk darah lainnya. Untuk dapat bekerja di bidang teknologi transfusi darah, Anda harus memenuhi beberapa syarat seperti lulusan pendidikan kesehatan atau teknik biomedis, menguasai teknologi transfusi darah, dan bersedia melakukan tugas-tugas yang terkait dengan pengambilan dan pemrosesan darah. Anda juga harus memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk bekerja di bidang ini. Jika Anda tertarik untuk melamar lowongan kerja teknologi transfusi darah, Anda bisa mencari informasi lowongan kerja di berbagai situs job search atau situs resmi perusahaan yang membuka lowongan tersebut. Pastikan untuk menyertakan semua dokumen yang diperlukan dalam lamaran Anda dan menyesuaikan CV Anda dengan kriteria yang diminta oleh perusahaan.

lowongan kerja teknologi transfusi darah